Dauroh Ilmiah Kitab Ashlul Ushul fi At-Tamassuk bi Hadyi Ar-Rasul
(Syarah Matan Ghaya Wa Taqrib li Abi Syuja’ dalam Mazhab Syafi’i)
Dauroh Ilmiah yang diadakan pada tanggal 19-23 Juni 2025 di Pesantren Daarul Uluum Lido telah terselenggara dengan penuh khidmat. Materi yang disampaikan oleh Maulana Syeikh ‘Alaa Muhammad Musthofa Na’imah Al-Azhary Asy-Syafi’i seorang Ulama Al-Azhar yang turut membersamai dengan para asatidz mencoba untuk merajut dalam lingkar keilmuan dan ruang diskusi mazhab Syafi’i.
Tulisan ini dimuat untuk merefleksikan dari perjalanan dars fiqh bersama Syekh ‘Alaa bersama para asatidz dan ustadzah dalam memdalami beberapa bab fiqh muamalah dalam kitab Ashlul ushul fi At-Tamassuk bi Hadyi ar-Rasul. Bersamaan dengan Kh.Ust Yazid sebagai penerjemah selama dauroh ilmiah ini berlangsung. Suasana penuh khidmah tersebut, tentu tidak menghilangkan esensi dari interaksi para asatidz dalam memenuhi ruang diskusi bersama Syekh Azhar ini.
Persoalan yang disampaikan di tengah-tengah Dauroh tersebut diawali dengan tema besar dalam Bab Muamalah, sebuah konstruksi bab yang terdiri dari empat jenis muamalah diataranya; Muawadhah, Musyaarakat, Tautsiqat, dan terakhir adalah Tabarru’aat. Satu per satu dijelaskan dengan sangat detail dan terarah sesuai dengan penyampaian sosok Ulama Azhar ini yang begitu memahamkan dan sesederhana dalam menyesuaikan bahasa Arab yang mudah dimengerti.
Selain dari pada bab yang dijelaskan oleh Syekh ‘Alaa ini, tentu beliau turut memberikan contoh kontekstual. Konteks masalah yang dihadirkan tidak terlepas dari pengalaman dan pengetahuan yang dialami oleh para hadirin dalam majelis ilmu tersebut. Seperti kasus yang beliau paparkan adalah terkait Multi-Level Marketing (MLM), jual beli hewan hias, qiyas rukhsah dalam shalat shubuh dan maghrib, jual beli barang najis atau yang terindikasi najis, bahkan kasus riba dengan berbagai sudut pandang kontekstual.
Bab tentang Jual Beli “Sebuah Seni Interaksi Kejujuran dari Konsep Transaksi yang Halal”
Selaras dengan pembahasan dalam Tema besar Muamalah ini, bab tentang jual beli memiliki orientasi atau tujuan agar interaksi antara penjual dan pembeli memenuhi haknya masing masing. Berdasar pada syarat yang ditunjukkan dalam kitab tersebut, bahwa barang jual beli tersebut memiliki kemanfaatan baik manfaat yang jelas maupun maqshudan (ketidaksengajaan) menurut syariat. Tentu barang tersebut berstatus halal sebagai tujuan utama dalam akad jual beli.
Transaksi yang melibatkan penjual dan pembeli ini, tentu turut memperhatikan bagaimana barang yang dikeluarkan atau dagangannya memiliki status yang suci, memiliki kemungkinan dimiliki, bahkan lebih jauh adalah jelas spesifikasi dari barang tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa bab bai’(jual beli) menunjukkan kepada kita dalam melatih tanggung jawab dan kejujuran. Interaksi yang terarah dan tidak merugikan satu sama lain adalah salah satu bentuk bahwa Islam sudah mengatur secara sistematis terkait persoalan jual beli ditengah masyarakat.
Bab tentang Riba: “Keuntungan yang Menyesatkan, Kerugian yang Tak Terlihat”
Bab yang tidak asing dialami oleh sebagian besar masyarakat islam yang berkutat dalam perdebatan muamalah khususnya dalam persoalan riba. Syekh Azhar telah mengemukakan dalam pembahasan bab riba ini dengan membaginya menjadi dua; yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasiiah dan pembagian ini menjadi kunci adanya pembagian riba yang lain, yaitu Riba Buyu’ dan Riba Qurudh. Tentu penjelasan yang tidak mudah dipahami namun dengan penjelasan yang sederhana oleh syekh ‘Alaa justru menjadi diskusi yang menarik.
Bab ini mengajarkan bahwa riba adalah sebuah tambahan yang kita tana sengaja memberikan akad yang tidak setimpal dari kesepakatan bersama. Di satu sisi, adanya potensi merugikan salah satu pihak menjadi awal adanya perdebatan panjang karena tidak adanya kerelaan dalam majelis transaksi tersebut. Di sisi lain, bahwa riba adalah bentuk kelalaian yang disengaja agar kepercayaan yang sudah dibangun menjadi terkikis bahkan intensitas hilangnya semakin besar.
Bab tentang Khiyar dalam Jual Beli “Hak Pilih dalam Transaksi: Ruang Aman bagi Pembeli dan Penjual”
Khiyar dalam bab fiqh muamalah ini memberikan pilihan yang jelas antara hak seorang pembeli dan seorang penjual. Dalam khiyar itu sendiri pilihan yang diberikan adalah hak sebuah pembatalan akad jual beli dengan 3 kategorisasi, yaitu; Khiyar Majelis (dimana hak pembatalan tersebut masih dalam satu majelis), Khiyar Syarth (hak ini diberikan kompensasi dengan waktu tertentu berdasar syarat yang disepakati), Khiyar ‘Aib (hak membatalkan karena adanya ketidaksesuaian barang dan barang tersebut bisa dikembalikan.
Bab khiyar ini memberikan kesimpulan bahwa dalam interaksi antara penjual dan pembeli diberikan sebuah amanah dan kejujuran agar barang yang diberikan dan diterima sudah dalam keadaan ridha. Kepasrahan yang dimunculkan dalam akad tersebut berdasar pada apa yang diberikan dan diterima antara penjual dan pembeli. Oleh karenanya, hidup adalah pilihan, dan pilihan tersebut perlu kita pertimbangkan agar keputusan yang kita buat murni atas dasar kejujuran dan kerelaan.
Bab tentang Salam “Janji yang Disepakati di Awal: Harmoni antara Harapan dan Produksi”
Fiqh muamalah selain mempelajari bab tentang akad jual beli barang yang terlihat, ada juga bab muamalah terkait akan jual beli barang yang disifati dalam tanggungan dengan pembayaran di tempat akad. Akad tersebut dinamai sebagai akad salam. Tentu dengan syarat sah barang yang harus jelas baik dari sisi barang yang secara jelas spesifik maupun waktu dan tempat yang sudah disepakati secara pasti. Meskipun akad salam ini pad dasarnya dihukumi haram namun selaras dengan persoalan masyarakat yang terus berkembang berubah hukumnya menjadi jaiz itstisnaan (boleh atas dasar pengecualian).
Dalam akad salam ini tentu hak sebagai pembeli dan penjual diperhitungkan pilihan dalam transaksi tersebut. Bagaimanapun dalam akad salam ini adalah bukti pengambaran bahwa seorang penjual harus memberikan rasa kepercayaan atau membangun kepercayaan kepada para pembeli agar membeli barang yang disediakan oleh penjual. Kepercayaan adalah bangunan dasar dalam menciptakan harmoni sosial yang maslahah. Terhindar dari gharar (tipudaya) bahkan mamou menumbuhkan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama.
Bab tentang Rahn (Pegadaian) “Menjaga Barang, Meringankan Beban: Makna Sosial di Balik Pegadaian”
Dari bab Rahn ini kita bisa melihat bahwa kebutuhan sosial yang dibangun atas dasar kepedulian antar sesama terlihat dari kerelaan seseorang dengan merelakan barang yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan yang lebih prioritas. Akad jaminan ini bukan menjadi masalah ketika barang yang kita miliki tergolong halal, bernilai, dan bisa dijual. Bahkan untuk memperjelas barang tersebut harus jelas kuantitasnya dan jelas serah terima barangnya.
Berdasar dengan syarat sah akad tersebut, kepercayaan dari kedua pihak harus dalam koridor serah terima yang jelas. Karena etika sosial yang perlihatkan dalam akad ini adalah bentuk alternatif solusi untuk meringankan beban seseorang. Termasuk dalam menciptakan ruang sosial yang saling bersinergi dan saling memberikan rasa aman. Islam sudah membuka selebar-lebarnya untuk umatnya dalam memberikan solusi terbaik dalam menjunjung tinggi nilai kemaslahatan bersama.
Islam hadir untuk menjadi petunjuk bagi umatnya dan menyempurnakan etika sosial masyarakat yang bermartabat. Terlepas dari siapapun kita sebagai manusia yang beragama islam, namun cara kita bersosial adalah amanah yang bertujuan untuk menciptakan Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Dari fiqh mualamah ini kita belajar bahwa islam harus memiliki esensi etika sosial yang toleransi dan ber-moderasi.
Oleh: Ust. Umar Kustiadi, M.Ag