Tahfizhdulido.com – Selasa pagi yang hening di Masjid Al-Maktoum terasa berbeda. Jam menunjukkan pukul 05.00, namun para santri telah memenuhi ruangan sejak beberapa menit sebelumnya. Udara subuh yang sejuk, kantuk yang belum sepenuhnya hilang, dan semangat untuk menimba ilmu berpadu dalam satu majelis. Pada kesempatan itu, Ust. Supriyadi, D.Phil., mengajak para santri menyelami tema yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar dalam ibadah: niat puasa.
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari kajian sebelumnya, memasuki sesi keenam. Dengan gaya khas yang interaktif dan ringan, beliau membuka diskusi dengan pertanyaan sederhana, “Ini pertemuan yang keberapa?” Suasana pun cair. Santri diajak mengingat kembali materi-materi terdahulu sebelum masuk ke inti pembahasan: hadis-hadis tentang saum (puasa).
Fokus utama kajian kali ini adalah hadis yang sangat populer di kalangan pelajar fikih, tentang keharusan niat di malam hari sebelum fajar. Hadis itu menegaskan bahwa siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah. Dari sini, pembahasan berkembang ke akar persoalan: apa sebenarnya makna niat?
Secara sederhana, niat dipahami sebagai “menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaan.” Dalam banyak ibadah, niat memang idealnya beriringan dengan pelaksanaan. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, niat hadir bersamaan dengan tindakan membasuh anggota wudhu. Namun, puasa memiliki karakteristik yang berbeda. Puasa dimulai sejak terbit fajar, sebuah waktu yang tidak selalu mudah dipastikan secara presisi oleh setiap orang.
Di sinilah letak hikmahnya. Para ulama menjelaskan bahwa niat puasa diwajibkan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Alasannya bukan sekadar formalitas, melainkan karena sulitnya “mengawasi” datangnya fajar secara tepat. Berbeda dengan ibadah lain yang dimulai dengan tindakan nyata, puasa dimulai dengan batas waktu alamiah. Maka, syariat memberi ruang pengamanan: niat dilakukan sejak malam.
Menariknya, diskusi tidak berhenti pada satu sudut pandang. Ust. Supriyadi mengajak santri memahami khazanah perbedaan pendapat di antara para imam mazhab. Dalam mazhab Syafi’i, setiap hari puasa Ramadhan dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Konsekuensinya, niat harus diperbarui setiap malam. Jika satu malam terlewat tanpa niat, maka puasa hari itu tidak sah.
Namun, mazhab Malik menawarkan perspektif lain. Ramadhan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah. Dengan pendekatan ini, niat satu kali di awal Ramadhan dinilai cukup untuk keseluruhan bulan, selama tidak ada pemutusan niat. Pandangan ini sering dijadikan “jalan aman” bagi mereka yang khawatir lupa atau tertidur sebelum sempat berniat.
Para santri pun diajak mengingat redaksi niat yang biasa dibaca ketika mengikuti pendapat tersebut. Bukan untuk menggampangkan ibadah, tetapi sebagai bentuk taklid yang dibenarkan dalam tradisi fikih. Di sini, pelajaran penting muncul: perbedaan mazhab bukan sumber kebingungan, melainkan kekayaan metodologi dalam memahami nash.
Mazhab Abu Hanifah pun tak luput dari pembahasan. Dalam kondisi tertentu, niat di siang hari masih dianggap sah, terutama untuk puasa wajib yang belum dilakukan hal-hal yang membatalkannya. Sekali lagi, keragaman pendapat ini menegaskan bahwa fikih bukan ruang sempit yang kaku, tetapi medan ijtihad yang dinamis.
Dari tema niat, kajian bergerak ke persoalan yang sangat dekat dengan keseharian santri: waktu imsak dan adzan subuh. Pertanyaan klasik pun muncul, “Saat imsak, masih boleh makan atau tidak?” Jawabannya mengundang senyum sekaligus renungan.
Imsak pada dasarnya bukan batas haram makan, melainkan tanda peringatan (tanbih). Ia adalah sistem kewaspadaan, agar seseorang tidak terjebak makan di detik-detik terakhir menjelang fajar. Dalam praktik di Indonesia, imsak menjadi semacam alarm sosial-keagamaan. Sebuah inovasi kultural yang lahir dari kehati-hatian ulama, bukan dari kewajiban tekstual yang kaku.
Batas sebenarnya tetaplah fajar. Ketika adzan subuh berkumandang dan waktu telah masuk, maka makan dan minum harus dihentikan. Untuk memperkaya pemahaman, disampaikan pula hadis tentang jarak antara sahur dan adzan pada masa Nabi. Disebutkan bahwa jedanya kira-kira sepanjang bacaan lima puluh ayat Al-Qur’an. Para ulama memperkirakan durasi tersebut sekitar sepuluh menit, memberi gambaran bahwa sahur memang dianjurkan mendekati waktu fajar, tetapi tetap dalam koridor kehati-hatian.
Ayat Al-Qur’an pun dihadirkan sebagai penegas: makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa hingga malam. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam memahami awal dan akhir puasa, melampaui sekadar kebiasaan atau asumsi.
Di penghujung kajian, suasana kembali menghangat. Diskusi teknis fikih perlahan berubah menjadi nasihat spiritual. Ramadhan digambarkan bukan hanya sebagai kewajiban tahunan, tetapi momentum pembaruan diri. Harapan pun dipanjatkan: semoga Ramadhan menjadi bulan yang penuh cinta, kebahagiaan, dan pengabulan doa.
Majelis subuh itu berakhir sebagaimana dimulai: sederhana, tetapi sarat makna. Para santri meninggalkan masjid dengan lebih dari sekadar catatan pelajaran. Mereka membawa pulang cara pandang yang lebih jernih—bahwa di balik detail-detail hukum, selalu ada hikmah, keluasan, dan kasih sayang syariat.
Dan barangkali, di situlah inti pelajaran subuh itu: ibadah bukan sekadar rutinitas, melainkan kesadaran. Bukan hanya soal sah atau tidak sah, tetapi tentang memahami mengapa syariat ditetapkan demikian. Sebab dari pemahaman yang benar, lahir ketenangan. Dari ketenangan, tumbuh kekhusyukan.
Niat, Fajar, dan Imsak: Pelajaran Subuh yang Meluruskan Cara Kita Berpuasa | KASTURI