Tahfizhdulido.com – Pada hari Senin, 29 September 2025, di Lapangan, telah berlangsung sebuah kegiatan yang dihadiri oleh seluruh civitas pengabdian Lansyaza, para guru senior, serta pengawas. Acara tersebut diisi oleh Drs. Ahmad Yani, M.Pd.I, yang mengangkat tema penting tentang tiga kewajiban menjadi seorang guru. Tulisan ini hadir sebagai bentuk refleksi dan renungan mendalam, agar kita kembali mengingat fungsi hakiki seorang guru dalam kehidupan pendidikan.
Pertama, kewajiban utama seorang guru adalah mengajar. Mengajar bukan sekadar menyampaikan materi pelajaran, melainkan menjalankan amanah besar yang melekat pada profesi guru. Ada dua kemungkinan yang muncul dari kewajiban ini. Pertama, guru melaksanakan amanat mengajar sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian. Kedua, guru lalai dalam menjalankan amanat tersebut, sehingga kehilangan makna hakiki dari profesinya. Pada hakikatnya, tugas mengajar berbeda dengan pekerjaan lain. Mengajar adalah usaha untuk mentransfer ilmu sekaligus menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Dari sini kita belajar bahwa kewajiban seorang guru bukan sekadar mengajar secara teknis, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar, mendidik dengan keikhlasan, dan menjadikannya sebagai ladang amal jariyah. Tanpa keikhlasan, tugas mengajar kehilangan ruhnya, dan amal jariyah pun sulit diharapkan.
Kedua, kewajiban guru adalah mengawasi. Dalam proses ujian atau kegiatan belajar, guru yang berperan sebagai pengawas ibarat malaikat. مَلَائِكةٌ عَلَى صُورَةِ النَّاسSeorang pengawas tidak bisa disogok, tidak bisa diajak berkompromi dalam hal kecurangan, dan wajib bersikap adil serta profesional. Pengawas dituntut untuk menjaga suasana ujian agar peserta didik dapat fokus belajar tanpa gangguan. Dalam konteks ini, guru bukan hanya berfungsi sebagai pengawas ruangan, tetapi juga sebagai pelayan yang memastikan seluruh kebutuhan teknis peserta didik terpenuhi. Dengan demikian, santri hanya perlu berkonsentrasi pada pelajarannya. Prinsipnya, apa yang dimulai harus diselesaikan dengan baik, sebagaimana kaidah “Innamal a‘mālu bi khawātimihā “setiap amal tergantung pada bagaimana ia diselesaikan.
Ketiga, kewajiban seorang guru adalah mengoreksi. Tugas ini tidak hanya terkait dengan memeriksa hasil ujian atau pekerjaan peserta didik, tetapi juga menyangkut kepekaan seorang guru dalam melihat kesalahan, kekurangan, maupun kebutuhan anak didiknya. Guru harus mampu bersikap sensitif, memberikan teladan (qudwah), dan menyikapi perbedaan dengan kebijakan yang tepat. Dengan sikap korektif yang bijaksana, guru dapat menuntun santri menuju perbaikan yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar mencari kesalahan, mengoreksi adalah upaya mendidik, membimbing, dan mengarahkan agar setiap santri mampu menerima ilmu serta membentuk akhlak mulia.
Melalui tiga kewajiban ini—mengajar, mengawasi, dan mengoreksi—kita diingatkan kembali bahwa guru bukan hanya profesi, tetapi panggilan jiwa. Seorang guru adalah pengemban amanah, malaikat pengawas yang menjaga kejujuran, sekaligus sosok teladan yang bijak dalam mengoreksi. Semua itu menuntut keikhlasan, dedikasi, dan keteladanan. Refleksi ini diharapkan mampu menguatkan kembali semangat para guru untuk terus berjuang, tidak hanya demi keberhasilan peserta didik di dunia, tetapi juga demi pahala amal jariyah yang mengalir hingga akhirat.
