Rapat kerja Dewan guru & Tenaga Kependidikan
Pesantren Modern Daarul ‘Uluum Lido Tahun Pelajaran 2025-2026

Oleh: Ust. Umar Kustiadi, M.Ag

Bogor, 08 Juli 2025 – Pesantren Modern Daarul Uluum Lido menyelenggarakan Rapat Kerja Dewan Guru & Tenaga Kependidikan dengan penuh khidmat dan hangat. Acara yang berlangsung di Aula Multazam diisi dengan irsyadat wa taujihat oleh Khadimul Ma’had, pembacaan SK Struktur Bagian yang dibacakan oleh Ust. M. Fachrurrazi, M.Pd selaku Sekretariat Pusat, ditambah dengan pembacaan Program Kerja dari para Direktur Pesantren. Tentu acara ini dihadiri oleh seluruh dewan asatidz, tenaga kependidikan, dan karyawan.

Tulisan ini dimuat untuk memberikan refleksi dari penyampaian Irsyadat wa Taujihat oleh Khadimul Ma’had Kiai. M. Yazid Dimyati, S.Th.I, Lc. Selama perjalanan acara rapat berlangsung, beberapa poin yang diberikan oleh Pimpinan Pesantren tersebut diawali dengan pemaknaan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat 159. Beliau menyebutkan bahwa perkumpulan, rapat, atau musyawarah yang dilakukan saat ini adalah bentuk kebersamaan dalam mewujudkan keselarasan visi dan misi Pesantren.

Dalam pemaknaan لِنتَ yang beliau jelaskan dalam uraian beberapa tafsir bahwa objek yang dituju dalam kata tersebut tidak kepada Nabi Muhammad. Namun berdasarkan Asbabun Nuzul  bahwa pada saat peristiwa tersebut umat Islam mengalami kekalahan dalam perang Uhud, sehingga Rasulullah merasa sedih dan khawatir karena beliau juga merasa terpukul oleh sebagian sahabat yang meninggalkan beliau saat pertempuran berlangsung.

Khadimul Ma’had pun menjelaskan bahwa musyawarah sudah dilakukan oleh Rasulullah setiap kali hadirnya berbagai urusan, persoalan, bahkan perdebatan dikalangan para sahabat untuk menemukan solusi yang lebih bermufakat. Maka orientasi dari penafsiran Q.S Ali ‘Imran ayat 159 adalah membentuk pribadi yang lemah lembut dan munumbuhkan komitmen yang maslahah demi kepentingan bersama. Maka, tentu rapat tidak hanya sekadar bekumpul, namun mengajak untuk tetap konsisten dalam urusan kebersamaan dan tidak mengedapankan kepentingan pribadi.

Berlanjut dari penjelasan diatas, bahwa Khadimul Ma’had memberikan analogi dari materi Fiqh Muamalah dalam dunia pendidikan pesantren. Sejalan dengan visi yang dibangun oleh Pesantren, tentu esensi dari setiap rapat yang dilakukan di dalam pesantren memberikan konsekuensi yang berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pesantren.

Sejalan dengan penyampaian yang disampaikan oleh Khadimul Ma’had, beliau memberikan analogi dengan konsep fiqh muamalah dalam melihat dunia pendidikan pesantren.  Beliau memberikan  dua perspektif dalam menjelaskan dinamika pesantren baik secara Interaksional dan Transaksional. Secara interaksional, pesantren menjadi ruang pembentukan akhlak sosial melalui nilai mu‘āwaḍah dan tabarru’, di mana santri tidak hanya diajarkan hukum-hukum jual beli atau hibah, tetapi lebih dalam: mereka diajak membentuk relasi sosial yang berlandaskan keadilan, keikhlasan, dan empati. Praktik tabarru’, seperti sedekah atau wakaf yang diajarkan sejak dini, menumbuhkan jiwa kepedulian sosial, bukan sekadar pemahaman hukum. Sementara mu‘āwaḍah mengasah etika dalam bertransaksi yang sehat dan tidak merugikan.

Dalam perspektif transaksional, konsep seperti musyārakah dan tawṣīq mengasah nalar bisnis santri agar memahami pentingnya kesepakatan yang jelas dan pencatatan yang tertib dalam kerja sama ekonomi. Musyārakah mendidik pentingnya kepercayaan dan tanggung jawab bersama, sedangkan tawṣīq menunjukkan bahwa profesionalisme dan transparansi adalah bagian dari ajaran agama. Maka, melalui pendidikan pesantren, nilai-nilai muamalah tidak hanya diajarkan sebagai norma hukum, tetapi menjadi pengalaman hidup yang memadukan relasi sosial (interaksional) dan struktur ekonomi (transaksional) dalam satu kesatuan yang utuh.