World Health Organization (WHO), secara tegas telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau sebagai Perhatian Internasional Terkait Darurat Kesehatan Masyarakat. Hal ini dikarenakan semakin hari jumlah kasus di sejumlah negara semakin bertambah dan bertambah. Tidak terkecuali di negara tercinta kita, Indonesia.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai wabah di Indonesia sangat memerlukan langkah-langkah penanggulangan di seluruh elemen masyarakat termasuk dalam aspek komunikasi serta kerja sama menanganinya.

Presiden sendiri telah memberikan instruksi dengan meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah serius, Pemerintah siap, Pemerintah mampu dalam menangani kasus COVID-19 di Indonesia. Masyarakat dalam hal ini tentu bermakna keseluruhan elemen, tidak terkecuali masyarakat pesantren yang memiliki pola berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya.

Sebagai lembaga pendidikan dengan konsep jam kerja kepengasuhan sepanjang 24 jam, dalam hal ini pondok pesantren membutuhkan langkah-langkah kongkret dalam menapaki babak New Normal. Bersamaan dengan ini, kami menyampaikan bahwa kami sepenuhnya memberikan dukungan dan siap bekerja sama semampu dan sebisa mungkin dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman COVID-19.

Diharapkan pula bahwa pada tahap new normal ini segenap masyarakat di pesantren memahami hal-hal yang harus dilakukan terhadap lingkungannya, sehingga kegiatan belajar mengajar berikut aktifitas kepesantrenan bisa dijalankan kembali dengan menerapkan beberapa poin protokoler sebagai berikut:


Download Surat Edaran Protokol New Normal